Bagi wisatawan baik domestik maupun mancanegara, Bali jadi destinasi wajib yang harus dikunjungi. Adanya pandemi covid-19 pastinya jadi kendala tersendiri untuk bisa berkunjung ke daerah ini. Namun bagi Anda yang sudah menahan rindu untuk berkunjung ke Bali, kini sudah ada khabar baiknya.
Seperti dilansir detik.com (10/08/2020), pariwisata Bali sudah menerima wisatawan lokal dan domestik. Wakil Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, I Made Ramia Adnyana mengatakan pariwisata di Bali sudah menggeliat lagi. Sejak hari kedua saja disebut ada 4.000 wisatawan domestik yang datang.
"Hotel sudah mulai menggeliat semenjak dibukanya pariwisata, untuk lokal di Bali tanggal 9 Juli 2020. Ini bisa kita lihat dari 2 hari setelah dibukanya untuk domestik market sudah menembus 4.000 arrival di Bandara Ngurah Rai International Airport," kata Made kepada detikcom, Minggu (9/8/2020).
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua IHGMA DPD Bali, I Nyoman Astama. Menurutnya hal ini dapat memberi semangat dan harapan tersendiri bagi pengusaha dan pekerja bahwa sektor pariwisata bisa segera pulih.
"Napas kehidupan pariwisata Bali sudah mulai berhembus. Ini memberi semangat dan harapan bagi bisnis pariwisata dan disambut dengan positif oleh pengusaha dan pekerja pariwisata," tuturnya.
Ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi jika ingin berkunjung ke Bali.
Saat ini wisatawan tidak bisa semudah biasanya untuk berkunjung ke Bali karena ada beberapa syarat yang harus dipatuhi. Salah satunya wisatawan wajib mengisi biodata di aplikasi LOVEBALI sebelum berangkat ke Bali.
"Petunjuk aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI," kata Nyoman kepada detikcom, Minggu (9/8/2020).
Setelah sampai Bali, wisatawan wajib mengaktifkan Global Positioning System (GPS) di handphone (HP)-nya. Hal itu dilakukan sebagai upaya perlindungan dan pengamanan bagi wisatawan. "Itu penting untuk tracing wisatawan, kalau terjadi hal yang tidak diinginkan bisa langsung dilacak tempat kejadian," terangnya.
Berikut syarat lainnya yang harus dipatuhi wisatawan jika ingin berkunjung ke Bali:
1. Menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 melalui uji swab berbasis PCR atau rapid test paling lama 14 hari sejak surat dikeluarkan.
2. Wisatawan yang sudah menunjukkan surat keterangan negatif tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali kecuali mengalami gejala klinis COVID-19.
3. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 wajib rapid test di Bali. Jika hasilnya reaktif, wisatawan wajib mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Sambil menunggu hasilnya, wisatawan akan di karantina di tempat yang telah ditentukan.
4. Biaya rapid test, uji swab, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.
Nah, apakah Anda siap untuk berkunjung ke Bali sekarang? Siapkan dan lengkapi protokol kesehatan yang telah ditetapkan agar kunjungan Anda tak menemui kendala. Selamat berwisata ke Bali!
0 komentar: